Categories: KetapangPolhum

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Sekda Ketapang: Gambaran Praktik Tata Kelola Keuangan yang Baik dan Kerja Keras Bersama

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit  BPK RI melalui  BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pemkab Ketapang kembali diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 9 kalinya, pada Selasa (09/05/2023) lalu di Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan Sekda Ketapang kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi sebagai pimpinan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (06/06/23) di Gedung DPRD Ketapang.

Sekda menyebut, bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 juga dilampiri dengan Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mana audit tersebut harus sudah dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, terkait opini WTP tersebut, Alexander menyatakan kalau hal itu menggambarkan, bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik dan merupakan hasil kerja keras bersama, baik oleh pemerintah daerah dan jajaran maupun DPRD Kabupaten Ketapang dan jajaran.

Sekda juga berharap, prestasi yang membanggakan ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan TA 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang TA 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya.

“Dari pemeriksaan BPK terdapat catatan dan rekomendasi. Kami meminta agar segera ditindaklanjuti agar praktik dan  tata kelola  keuangan daerah kita semakin baik pada tahun-tahun depan,” ujar Alexander.

Sebagai tambahan, opini WTP atau unqualified opinion adalah laporan pemeriksaan dari BPK RI yang  menyatakan bahwa laporan keuangan pada entitas yang diperiksa, tersaji secara wajar dalam semua hal, menyangkut  material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

7 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

7 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

7 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

7 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

10 hours ago