Categories: HeadlinesKubu Raya

Saling Klaim Pekerjaan, Dua Kubu TKBM Bentrok di Pergudangan Astra Honda

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terlibat bentrok di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023).

Dua kubu yang sudah lama berselisih itu adalah Suakang dari Koperasi TKKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kepada awak media ia menuturkan, kejadian itu berawal dari adu mulut atau adu argumen masalah pekerjaan bongkar muat secara internal, kemudian terjadi keributan.

Mengetahui hal itu, petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya langsung mendatangi lokasi untuk melerai.

Hasiholan menjelaskan, sejauh ini, permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Jika ada unsur terkait pidana Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” jelasnya.

Petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya turun ke lokasi guna melerai bentrokan antar kedua kubu TKBM, di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

“Kami disini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas serta kondusif, dan sampai saat ini personel Polsek Sungai Raya masih melakukan pengamanan di area pergudangan Astra Honda hingga situasi benar-benar aman” ungkap Hasiholan.

Diketahui, permasalahan tersebut sudah dilakukannya mediasi di Pemda Kubu Raya pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 dengan menghasilkan 3 poin kesepakatan.

Pertama, memberikan kesempatan kepada dinas koperasi sebagai pembina koperasi untuk melakukan verifikasi terkait lining kerja dan anggota koperasi. Kedua, bahwa setelah dilakukan verifikasi dinas koperasi memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan.

Kemudian ketiga, selama proses verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan aktivitas tetap berlangsung dengan baik.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, untuk permasalah kedua Koperasi ini sudah diserahkan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas koperasi.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

18 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

18 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

18 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

2 days ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

2 days ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

2 days ago