Categories: Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor 2 TKP di Residence Borneo Khatulistiwa

KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 2 tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku berinisial SO aliau Cilut (25 tahun) asal Peniraman Kabupaten Mempawah dibekuk Jatanras Polres Kubu Raya yang di backup Jatanras Polres Mempawah di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/05/2023) jam 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksi pencuriannya. Saat ini, Cilut beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku SO alias Cilut pelaku pencurian Sepeda motor ini melakukan Aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap dalam satu malam, yakni pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 15.18 WIB,” kata Ade, Kamis (18/05/2023) siang.

Korban pertama kata Ade, mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, setelah Motor Honda Beat nopol KB 4714 NL hilang saat diparkirkan di depan teras rumahnya, ujar Ade. Kemudian korban kedua, Motor Scoopy nopol KB 6043 JI hilang pada saat diparkirkan di teras rumahnya.

“Pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas jendela rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta,” jelas Ade.

Perlu diketahui Cilut sempat melarikan diri pada saat melihat petugas, pada saat aksi kejar-kejaran petugas dengan pelaku, akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah.

“Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancam maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor sebaik mungkin agar terhindar dari kejadian serupa. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

8 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

8 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

8 hours ago