Categories: Kayong UtaraPolhum

Bupati KKU Minta Prosedur Kepemilikan Aset Daerah Harus Dipahami Seluruh ASN

KalbarOnline, KKU – Bupati Kayong Utara, Citra Duani meminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintahannya agar memahami betul prosedur kepemilikan aset daerah yang digunakan.

“Untuk semua jenjang, dari staf sampai pejabatnya yang menggunakan aset daerah, saya tekankan harus memahami fungsi, kegunaan, maupun administrasinya, jangan sampai membawa masalah dan menjadi temuan,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Citra saat membuka sosialisasi penjualan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Selasa (09/05/2023).

Bupati melanjutkan, jika ASN itu pindah, dimutasi ataupun mendapat promosi, hendaklah aset tersebut dilaporkan atau dikembalikan ke tempat asal, karena dapat berimbas pada pencatatan aset maupun rekam jejak aset tersebut.

“Jangan orang pindah, asetnya jangan ikut pindah juga, jangan sampai diabaikan administrasinya. Imbasnya ya akan terjadi temuan jika barang tersebut tercatat di tempat yang lain,” camnya.

Citra juga menekankan pentingnya aset atau barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai,” kata dia.

“Lebih lanjut terkait sosialisasi penjualan barang milik daerah, pemindahtanganan yang saat akan kita lakukan melalui penjualan secara lelang dengan bantuan dari KPKNL,” sambungnya.

Citra ingin penjualan ini memiliki peran penting dalam proses penghapusan barang milik daerah yang sudah habis masa manfaat dan rusak berat terutama untuk kendaraan dinas.

“Penghapusan ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika penghapusan tidak dilakukan maka dapat menghambat proses berjalannya operasional dalam pemerintahan kita, tidak sedikit kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat dan memiliki kondisi yang rusak berat, akan tetapi masih berada di dalam daftar KIB kita,” tuturnya.

Sosialisasi ini pun bertujuan agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah mengetahui setiap alur yang akan dilaksanakan dalam proses penjualan barang milik daerah ini.

“Bernilai ekonomis jika barang tersebut kita jual, yang mana hasil penjualan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah kita, namun penjualan itu sendiri tidak dapat kita lakukan tanpa adanya penilaian pada barang tersebut” tambahnya. (Santo)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

14 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

17 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

19 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

19 hours ago