Categories: Kubu Raya

Didasari Bukti dan Pengakuan, Polres Kubu Raya Tetapkan HK Tersangka Pencurian dan Penggelapan

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berusia 43 tahun berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas. Korban dalam kasus ini adalah kakak ipar tersangka yang mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Kasus ini terjadi pada saat korban menitipkan kunci rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Serdam Permata Khatulistiwa, Blok F 18 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada istri tersangka sebelum pergi ke Kabupaten Sambas pada Kamis (23/03/2023).

Namun, pada hari Jumat (28/04/23) jam 08.00 WIB, saat korban kembali ke rumahnya, ia kaget karena barang-barangnya berupa sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 Kg telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan, bahwa HK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade juga menjelaskan bahwa HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya secara diam-diam sebelum melakukan aksinya.

“Saat ini HK sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan,” terang Aipda Ade, Kamis (04/05/2023).

“Kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, di mana istri tersangka merupakan adik ipar korban, secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.

“Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Ade.

Dalam keterangan resminya, Aipda Ade mengatakan, bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan obat-obatan dan berobat.

“Dan dalam Kasus ini tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Tindakan pelaku ini melanggar perkara pidana Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Aipda Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

10 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

10 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago