Categories: HeadlinesPontianak

Beli Narkoba di Kampung Beting, Pria Berusia 51 Tahun Diamankan Polresta Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Mengaku membeli narkoba dari Kampung Beting di Kecamatan Pontianak Timur, seorang pria berusia 51 tahun berinisial RE ditangkap petugas saat hendak menjualnya ke wilayah Sandai di Kabupaten Ketapang.

“Setelah diperiksa, dari keterangan pelaku, narkoba jenis sabu ini ia beli di Kampung Beting dan rencananya akan dijual di daerah Sandai Kabupaten Ketapang tempat palaku berasal,” kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, Kamis (04/05/2023).

SE kata Joko diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (03/05/2023) malam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba, dari informasi tersebut anggota di lapangan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima,” ungkapnya.

“Benar saja pada saat anggota sedang melakukan penyelidikan, pada pukul 23.00 WIB di jalan Ya’ M Sabran Pontianak Timur melintas seorang pria yang ciri-cirinya persis dengan informasi yang diterima,” tambahnya.

Tanpa menunggu waktu lama, anggota pun langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Dan setelah dilakukan penggeledahan, benar ditemukan satu bungkusan plastik klip yang diduga Narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Joko.

Secara rinci, adapun barang bukti terkait yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,43 gram, 1 plastik klip transparan kosong, 1 plastik warna hitam, 1 lembar STNK, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih tanpa plat beserta kunci.

“Dari perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terang Joko seraya menambahkan bahwa pelaku SE saat ini telah ditahan di Polresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

59 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago