Beli Narkoba di Kampung Beting, Pria Berusia 51 Tahun Diamankan Polresta Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Mengaku membeli narkoba dari Kampung Beting di Kecamatan Pontianak Timur, seorang pria berusia 51 tahun berinisial RE ditangkap petugas saat hendak menjualnya ke wilayah Sandai di Kabupaten Ketapang.

“Setelah diperiksa, dari keterangan pelaku, narkoba jenis sabu ini ia beli di Kampung Beting dan rencananya akan dijual di daerah Sandai Kabupaten Ketapang tempat palaku berasal,” kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, Kamis (04/05/2023).

SE kata Joko diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (03/05/2023) malam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba, dari informasi tersebut anggota di lapangan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kecanduan Narkoba Gratis, 2 Siswi SMP Jalani Pendampingan dari KPAD Pontianak

“Benar saja pada saat anggota sedang melakukan penyelidikan, pada pukul 23.00 WIB di jalan Ya’ M Sabran Pontianak Timur melintas seorang pria yang ciri-cirinya persis dengan informasi yang diterima,” tambahnya.

Tanpa menunggu waktu lama, anggota pun langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Dan setelah dilakukan penggeledahan, benar ditemukan satu bungkusan plastik klip yang diduga Narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Joko.

Secara rinci, adapun barang bukti terkait yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,43 gram, 1 plastik klip transparan kosong, 1 plastik warna hitam, 1 lembar STNK, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih tanpa plat beserta kunci.

Baca Juga :  Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang, LBH Kalbar dan Solidaritas Mahasiswa Tuntut Kejari Pontianak Bebaskan Mulyanto

“Dari perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terang Joko seraya menambahkan bahwa pelaku SE saat ini telah ditahan di Polresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Jau)

Comment