KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 kepada narapidana Rutan Kelas IIB Putussibau, Sabtu (22/04/2023).
Bertempat di Masjid At Taubah Rutan Putussibau, kegiatan pemberian remisi khusus ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
Melalui SK tersebut, sebanyak 56 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Putussibau mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H tahun 2023. Kegiatan penyerahan remisi khusus diserahkan langsung secara simbolis kepada 2 orang narapidana Rutan Putussibau.
Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Martinus Jabak berharap, penyerahan remisi khusus tersebut mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang mereka jalani selama di Rutan Putussibau,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
Leave a Comment