Categories: HeadlinesKetapang

Dua Pekan Operasi Pekat, Polres Ketapang Ungkap 279 Kasus

KalbarOnline, Ketapang – Selama dua pekan melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dimulai sejak 23 Maret sampai 05 April, Polres Ketapang berhasil mengungkap 279 kasus dengan 348 orang tersangka yang terdiri dari 277 orang laki-laki dan 71 perempuan.

Waka Polres Ketapang, Eko Mardianto mengatakan, kalau dari jumlah semua kasus itu sebanyak 37 kasus naik ke tahap penyidikan, sementar 242 kasus lainnya hanya diilakukan pembinaan.

“Dengan jumlah kasus yang diungkap selama operasi Pekat kemarin, menjadikan Polres Ketapang berada di urutan pertama dalam pengungkapan kasus di jajaran Polda Kalbar,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa (18/04/2023).

Eko Mardianto merincikan, pada Operasi Pekat Kapuas 2023, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 orang tersangka yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 261,14 gram bruto, inex 18 butir seberat 07,58 gram bruto, ekstasi empat butir seberat total 01,30 gram bruto dan uang tunai Rp 20 juta lebih. Barang bukti yang paling banyak ditemukan di TKP Kecamatan Marau,” ujarnya.

Terhadap pelaku narkoba, secara keseluruhan dikenakan pasal yang sama. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Semua pelaku adalah pemain baru, tidak ada yang residivis,” ungkapnya.

Selain narkoba, kasus perjudian juga turut diungkap. Sedikitnya ada sembilan kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” sambungnya.

Kemudian pengungkapan kasus minuman keras (miras). Dari total 71 Kasus yang diungkap, 8 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka–yang kesemuanya terancam Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Menjual Bahan Makanan yang Dapat Membahayakan Orang Lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Sedangkan 63 kasus lainnya kita lakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil. Pembinaan berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku untuk tidak menjual miras lagi,” jelasnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus prostitusi sebanyak 61 kasus. Ini dilakukan saat razia di hotel dan penginapan. Semuanya dilakukan pembinaan lantaran oknum pelaku sudah dewasa dan tidak ada terikat pernikahan, bahkan dilakukan suka sama suka.

“Kita juga berhasil mengungkap kasus premanisme sebanyak 38. Semua pelaku dilakukan pembinaan, karena hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul di keramaian sembari mengkonsumsi miras,” lanjutnya.

Eko menambahkan, adapun kasus lain yang turut berhasil diungkap yaitu petasan sebanyak 25 kasus dan senjata tajam 46 kasus. Para pelaku juga dilakukan pembinaan.

“Selain itu, kita juga menangani kasus yang sempat viral, yakni perampokan minimarket yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan kemarin malam,” sampainya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

1 hour ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

1 hour ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

1 hour ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

1 hour ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago