Categories: HeadlinesKetapang

Dua Pekan Operasi Pekat, Polres Ketapang Ungkap 279 Kasus

KalbarOnline, Ketapang – Selama dua pekan melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dimulai sejak 23 Maret sampai 05 April, Polres Ketapang berhasil mengungkap 279 kasus dengan 348 orang tersangka yang terdiri dari 277 orang laki-laki dan 71 perempuan.

Waka Polres Ketapang, Eko Mardianto mengatakan, kalau dari jumlah semua kasus itu sebanyak 37 kasus naik ke tahap penyidikan, sementar 242 kasus lainnya hanya diilakukan pembinaan.

“Dengan jumlah kasus yang diungkap selama operasi Pekat kemarin, menjadikan Polres Ketapang berada di urutan pertama dalam pengungkapan kasus di jajaran Polda Kalbar,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa (18/04/2023).

Eko Mardianto merincikan, pada Operasi Pekat Kapuas 2023, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 orang tersangka yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 261,14 gram bruto, inex 18 butir seberat 07,58 gram bruto, ekstasi empat butir seberat total 01,30 gram bruto dan uang tunai Rp 20 juta lebih. Barang bukti yang paling banyak ditemukan di TKP Kecamatan Marau,” ujarnya.

Terhadap pelaku narkoba, secara keseluruhan dikenakan pasal yang sama. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Semua pelaku adalah pemain baru, tidak ada yang residivis,” ungkapnya.

Selain narkoba, kasus perjudian juga turut diungkap. Sedikitnya ada sembilan kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” sambungnya.

Kemudian pengungkapan kasus minuman keras (miras). Dari total 71 Kasus yang diungkap, 8 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka–yang kesemuanya terancam Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Menjual Bahan Makanan yang Dapat Membahayakan Orang Lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Sedangkan 63 kasus lainnya kita lakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil. Pembinaan berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku untuk tidak menjual miras lagi,” jelasnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus prostitusi sebanyak 61 kasus. Ini dilakukan saat razia di hotel dan penginapan. Semuanya dilakukan pembinaan lantaran oknum pelaku sudah dewasa dan tidak ada terikat pernikahan, bahkan dilakukan suka sama suka.

“Kita juga berhasil mengungkap kasus premanisme sebanyak 38. Semua pelaku dilakukan pembinaan, karena hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul di keramaian sembari mengkonsumsi miras,” lanjutnya.

Eko menambahkan, adapun kasus lain yang turut berhasil diungkap yaitu petasan sebanyak 25 kasus dan senjata tajam 46 kasus. Para pelaku juga dilakukan pembinaan.

“Selain itu, kita juga menangani kasus yang sempat viral, yakni perampokan minimarket yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan kemarin malam,” sampainya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

4 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

7 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

8 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

10 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

16 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

16 hours ago