Categories: HeadlinesKubu Raya

Fakta Pembunuhan Ibu Muda di Kubu Raya Terkuak dalam Rekonstruksi 46 Adegan

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan sadis seorang ibu muda di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya. Rekonstruksi tersebut menampilkan sebanyak 46 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku berinisial HD telah beberapa kali memberikan obat penggugur kandungan kepada korbannya berinisial NH yang sedang hamil anak dari HD.

Pembunuhan pun bermula saat korban meminta obat lagi, di mana pelaku mengajak korban bertemu di sebuah jembatan di Desa Sungai Asam.

Pada adegan ke 17 hingga 22, terjadi cekcok antara keduanya perihal kehamilan korban. Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk pinggang kanan korban yang saat itu masih duduk di atas motor.

KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Pelaku tidak berhenti di situ saja, ia juga menghujamkan pisau ke arah dada kiri bawah korban dan berusaha menggorok leher korban. Pada adegan ke 28, korban langsung terjatuh ke bawah jembatan dan tertimpa sepeda motornya. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku langsung meninggalkannya.

“Dari rekonstruksi tersebut, tergambar jelas bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang. Pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk dengan menitipkan handphone dan sepeda motornya ke kenalannya sebelum melarikan diri,” ujar KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu, Jumat (14/04/2023).

Pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh aparat kepolisian ketika hendak pergi ke Pulau Jawa dari Kabupaten Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Rekonstruksi pembunuhan yang memperagakan 46 adegan ini diikuti oleh pengacara dan jaksa untuk hasil pemeriksaan. Polisi akan meningkatkan kasus ini ke tahap 1 untuk proses P21 di kejaksaan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

26 seconds ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

56 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

58 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago