Categories: KetapangPolhum

Apindo Ketapang Imbau Perusahaan Bayar THR Lebaran 2023 Sesuai Regulasi

KalbarOnline, Ketapang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ketapang menekankan agar kalangan perusahaan untuk dapat mematuhi Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Surat itu berisikan kewajiban dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya dengan benar dan tidak boleh dipotong serta dicicil.

Ketua Apindo Ketapang, Antonius Lemen mengimbau kepada seluruh pengusaha di Ketapang agar membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

“SE Menaker ini menetapkan bahwa pembayaran THR paling lambat oleh pengusaha, adalah tujuh hari sebelum lebaran dengan formula tersendiri,” ucapnya, Rabu (12/04/2023).

Lemen, sapaan akrabnya mengatakan, kalau pekerja yang telah bekerja 1 bulan, juga berhak menerima THR walaupun belum penuh satu bulan gaji. Pengaturan pemberian THR ini, kata dia sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Sehingga, ia berharap pengusaha membayarkan THR sesuai aturan yang ada.

“Untuk di Ketapang saat ini hampir semua pengusaha belum ada yang melapor tidak sanggup membayar THR tahun ini. Itu artinya permasalahan THR di tahun 2023 ini seharusnya tidak akan terjadi lagi,” ucapnya.

Lemen meminta pengusaha yang kesulitan bayar THR, bisa melapor ke Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Ketapang agar dapat dicarikan solusinya.

“Kami akan bantu mencarikan solusinya,” ucapnya.

Namun ia mengingatkan pengusaha bahwa THR adalah sesuatu yang sangat dinantikan para pekerja yang menyambut hari raya. Jika THR dibayarkan sesuai aturan dan tepat waktu, efeknya akan baik untuk perusahaan.

“Jika hak-hak pekerja dibayarkan secara penuh, maka loyalitasnya kepada perusahaan juga akan meningkat. Jadi antara pekerja dan pengusaha itu akan terjalin hubungan erat yang saling menguntungkan tentunya,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

1 hour ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

8 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

8 hours ago