Categories: Kapuas Hulu

4 Pencuri Pupuk PT PGM KHLE Ditangkap Polsek Silat Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir jajaran Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT PGM KHLE) yang berlokasi di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kapolsek Silat Hilir IPDA Widiharso mengatakan, setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik PT PGM KHLE, selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut dan mengamankannya.

“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan,” kata IPDA Widiharso melalui keterangan persnya, Sabtu (08/04/2023).

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT PGM KHLE untuk melakukan pengecekan atau kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis borat yang sebagiannya telah hilang.

Selanjutnya, Riski pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Dari situ, manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis borat yang hilang dari dalam gudang tersebut,” kata dia.

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis borat merk Mahkota dengan berat masing-masing 25 Kg.

“Bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas IPDA Widiharso. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

7 mins ago

Pemuda Ini Bacok Pria yang Salah Karena Cemburu

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria…

23 mins ago

Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN

KalbarOnline, Kaltim - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama pembangunan pusat…

49 mins ago

Kepsek SMAN 1 Pontianak Yakinkan Tidak Ada Tindakan Kecurangan Saat PPDB 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada 10 Juni 2024,…

4 hours ago

PPDB 2024 Dibuka Mulai 10 Juni, SMAN 1 Pontianak Sediakan 432 Kuota

KalbarOnline, Pontianak - SMA Negeri 1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan membuka kuota sebanyak 432…

4 hours ago

Viral Kasus Penipuan Berkedok Arisan di Sambas

KalbarOnline, Sambas - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkapkan pelaku kasus arisan bodong di Sambas, Kalbar…

4 hours ago