Categories: HeadlinesKubu Raya

Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial I alias Pak De (55 tahun), warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Penangkapan Pak De ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di tepi Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang, pada Minggu (26/03/2023) jam 00.02 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan tersangka I alias Pak De ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka G (33 tahun) yang dilakukan sebelumnya. Penangkapan I ini dilakukan hanya beberapa jam setelah penangkapan G.

“Sebelumnya, seorang pria berinisial G asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir, ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas 2023, pada Sabtu (26/03/23) pukul 22.30 WIB,” terangnya.

G ini, kata Kapolres Arief, ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram yang dibelinya dari pria berinisial I alias Pak De dengan harga per gramnya Rp 700 ribu.

“Hasil penyelidikan mendalam terhadap G, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menciduk I Alisa Pak De di tepi Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang pada Minggu (26/3/23) jam 00.02 WIB,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Pak De, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 2 klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong dan 11 pipa tabung kaca kecil.

“Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa amplop putih bertuliskan ‘stgh’. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Arief.

“Penangkapan pria berinisial I alias Pak De dengan (total) barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu seberat 11.86 gram dan 3.16 gram ekstasi siap edar,” tambahnya.

Perlu diketahui, akibat perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara I Alias Pak De dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

14 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago