Pemkot Usulkan Tiga Raperda Permudah Iklim Usaha

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga raperda itu bertujuan mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

“Mudah-mudahan ketiga raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/03/2023).

Penjelasan umum usulan Raperda di DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Ia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung, disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

“Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelas Edi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.

“Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

6 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

8 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

11 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

11 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

11 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

1 day ago