Categories: Pontianak

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan 1444 H

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan, pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono itu dijelaskan soal ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Di mana dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Kabag Prokopim Pemkot Pontianak, Urai Abubakar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

“Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB,” jalas Urai, pada Selasa (21/03/2023).

Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.

“Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi ‘Hadir’ disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan ini, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

6 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

6 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

6 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

6 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

9 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

9 hours ago