Categories: Pontianak

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan 1444 H

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan, pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono itu dijelaskan soal ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Di mana dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Kabag Prokopim Pemkot Pontianak, Urai Abubakar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

“Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB,” jalas Urai, pada Selasa (21/03/2023).

Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.

“Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi ‘Hadir’ disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan ini, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

DPD PDI Perjuangan Sebut Partainya Berpeluang Usung Sutarmidji di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat 2018 - 2023, Sutarmidji kembali menjadi orang pertama yang…

8 mins ago

Meski Kalah, Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Timnas Indonesia U-23

KalbarOnline, Kubu Raya - Timnas Indonesia U-23 kalah melawan Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia…

11 mins ago

Pemkab Kubu Raya Gelar Gerakan Tanam Cabai di Punggur Kecil

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Cabai di lahan…

18 mins ago

Kamaruzaman Usulkan Pembangunan Jembatan Rasau – Kubu ke Pemerintah Pusat

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan di forum musyawarah…

19 mins ago

Pemkab Kubu Raya Ikuti Penilaian Program Prioritas Nasional Tahun 2024

KalbarOnline, Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti kegiatan terpadu penilaian Desa Pangan Aman,…

20 mins ago

Sutarmidji Ambil Formulir Pendaftaran ke Partai Nasdem

KalbarOnline, Pontianak - Menatap pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024, Sutarmidji sudah memastikan diri…

27 mins ago