Categories: Kapuas HuluPolhum

Sutarmidji: Jabatan Itu Hanya Siklus, Masalah Program Tidak Boleh Putus

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Di sela-sela kunjungan kerja, tepatnya usai menghadiri acara Musrenbang RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (13/03/2023), Sutarmidji sempat ditanya oleh wartawan, apa rencana beliau selanjutnya setelah masa jabatannya selaku Gubernur Kalbar berakhir pada 5 September 2023.

Menjawab hal itu, Sutarmidji mengatakan bahwa jabatan–apapun posisi–hanya lah sebuah siklus, sehingga yang terpenting adalah bagaimana adanya kesinambungan kebijakan yang dilakukan antara satu pejabat dengan pejabat lainnya atau sesudahnya.

“Jabatan itu kan siklus saja, masalah program itu tidak putus. (Contoh zaman) saya ya, Pak Cornelis dulu 10 tahun (jadi Gubernur Kalbar), (sisa) program beliau yang harus saya lanjutkan, saya lanjutkan. Program saya, saya buat ini (di masa saya),” katanya.

Sutarmidji blak-blakan saja, bahwa siapapun yang bakal jadi Gubernur Kalbar hasil pemilu 2024 mendatang, harus lah melanjutkan program atau kebijakan yang dibuat oleh gubernur hari ini. Sebagaimana dia melanjutkan program atau kebijakan gubernur sebelumnya. Hal itu penting, agar program dan kebijakan itu tidak terputus melainkan tetap berkesinambungan.

“Nah nanti, sesuai visi misi, siapa lagi gubernur, dia harus melanjutkan, tidak bisa bongkar pasang. Kalau bongkar pasang ya susah tercapai,” katanya.

Karena menurutnya, jika terdapat program atau kebijakan yang belum tuntas–lantaran keterbatasan masa jabatan–itu tidak dilanjutkan oleh pejabat sesudahnya, maka masyarakat lah yang akan menjadi korban.

“Jadi yang belum selesai jadi mangkrak (terbengkalai), saya tidak mau, makanya dulu yang belum selesai (zaman Gubernur Cornelis) saya selesaikan,” tuntasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

1 hour ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

1 hour ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago