Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Fans

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menangkap para pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan 1.415 korban yang merupakan fans dari grup band tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para pelaku itu diantaranya masing-masing berinisial MR (24 tahun), RES (23 tahun) dan HP (21 tahun). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bahwa pelaku MR dan HP ini sebagai operator yang mempromosikan tiket, dan pelaku RES sebagai koordinatornya,” ungkap Luthfie dalam keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Selasa (07/03/2023).

Hadir dalam mendampingi Luthfie, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya serta Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Yasir Ahmadi.

Lebih lanjut Luthfie menerangkan, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan rugikan korban sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terkoneksi dengan google from. Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah,” katanya.

Ketiga pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7. (Foto: Jauhari)

Tidak hanya tiket Sheila On 7 yang dipalsukan, pelaku kata Luthfie juga menjual tiket palsu konser-konser lainnya yang tersebar di wilayah Indonesia, diantaranya tiket Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus penipuan ini dan berkoordinasi dengan polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.

Luthfie menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku selanjutnya kata Luthfie, dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Di samping itu, Lutfie turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser.

“Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Periksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang,” tutupnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

1 min ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

2 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

3 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

3 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

3 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago