Categories: PolhumPontianak

Pemprov Kalbar Harap Kehadiran KPPU Bisa Tuntaskan Perselisihan Antar Perusahaan dan Petani Sawit

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar mengharapkan keberadaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI dapat menuntaskan sejumlah perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan petani sawit di Kalbar.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekda Kalbar, Harisson di sela-sela acara Penetapan Kemitraan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha RI) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, (07/03/2023).

“Jadi KPPU itu sudah berhasil menuntaskan beberapa permasalahan atau perselisihan antara beberapa perusahaan perkebunan dengan petani  yang ada di plasma maupun koperasi. Jadi kalau misalnya ada permasalahan-permasalahan itu diselesaikan di KPPU,” ungkap Harisson.

Ia mengakui, jika selama ini memang Provinsi Kalbar agak kesusahan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Terlebih permasalahan itu, menurut Harisson, sebenarnya adalah kewenangan kepala-kepala daerah di kabupaten dan kota.

“Bupati yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan sawit ini. Maka dengan adanya KPPU ini–kalau memang bupati tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada–maka akan diambil alih oleh KPPU sebagai lembaga yang melakukan pembinaan pengawasan terhadap kemitraan,” terangnya.

Tak hanya pada bidang perkebunan, Harisson menyampaikan, bahwa KPPU juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan di sektor transportasi dan konstruksi.

“Jadi kalau ada permasalahan-permasalahan itu (di bidang transportasi dan konstruksi) nanti akan ditangani oleh KPPU itu,” ujarnya.

Sementara itu,, Ketua KPPU, M Afif Hasbullah menerangkan, sebagaimana fungsi KPPU sesuai amanat undang-undang, yakni sebagai lembaga negara yang mengawasi terkait kemitraan pelaku usaha besar ke kecil dan mikro lalu pelaku usaha besar dengan yang menengah dan mikro.

“Salah satu sektor yang menjadi atensi dan masuk laporan terkait kemitraan di sektor perkebunan dalam hal ini kelapa sawit. Sudah cukup banyak perkara yang bisa kita selesaikan ada 24 perkara yang bisa kita selesaikan,” ujarnya.

“Pada hari ini di Kalbar kita serahkan penetapan penghentian perkara atas kemitraan yang dilakukan PT Limpah Sejahtera dengan mitranya. Kemudian untuk di Kalbar ada 4 perkara yang sedang berjalan ini kita harapkan kooperatif dari masing-masing pihak yang berperkara di KPPU,” terang Afif menambahkan.

Ia menyatakan, bahwa permasalahn-permasalahan itu nantinya bisa diselesaikan dengan cara serupa, dengan kata lain, tidak ada penghukuman kepada terlapor, tetapi cukup adanya perbaikan.

“Misalnya dari klausul perjanjian yang harus diperbaiki sehingga kemitraan itu berjalan baik dan sehat. Nanti juga akan diserahkan penetapan seperti ini bila diselesaikan dengan baik dan kooperatif,” jelas Afif. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

2 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

2 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

2 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

4 hours ago