Categories: HeadlinesKubu Raya

Polsek Sungai Raya Tangkap Residivis Pencuri Mesin Asah Benso

KalbarOnline, Kubu Raya – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin asah benso di sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (26/02/2023) jam 09.15 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku tersebut berinisial ANC (40 tahun). Pria asal Bojonegoro itu ditangkap petugas gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik korban, Lim Seng Kiak. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk.

“Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi,” kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Rabu (01/03/23) pagi.

“Tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang,” tambahnya.

Usai penangkapan, petugas pun melakukan interogasi singkat terhadap ANC di mana pelaku mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya petugas meminta pelaku menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Hasiholand menilai, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, ia (ANC) bersama pria berinisial PA (DPO) melakukan perbuatannya dengan cara memanjat dinding pagar belakang gudang, lalu masuk ke dalam melalui celah pentilasi (celah diding bagunan antara dinding dan atap bangunan) selanjutnya pelaku masuk dan mengambil 1 unit mesin pengasah benso,” paparnya.

Hasiholand menginformasikan, bahwa ANC merupakan residivis kasus pencurian. Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan PA dalam pengejaran petugas tim gabungan,” terang Hasiholand.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Sementara terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

4 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

4 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

4 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

7 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

7 hours ago