KalbarOnline, Bengkayang – Polres Bengkayang menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang berinisial BB terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengatakan, saat ini BB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dana proyek pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang itu bersumber dari dana hibah BPKAD Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan yang berasal dari APBD Bengkayang tahun 2016 dan 2019.
Seiring perjalanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari kasus tersebut.
“Tersangka sudah mengembalikan Rp 600 juta dan telah diamankan untuk barang bukti,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/02/2023).
“Kami juga bakal melakukan pengembangan penyidikan BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan,” tambahnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…
KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
Leave a Comment