Categories: PolhumPontianak

Hakim PN Pontianak Putuskan Hotel 95 Wajib Mengganti Rugi Kehilangan Motor Penyewa Kamar

KalbarOnline, Pontianak – Hakim tunggal, Moch Nur Azizi, pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan bahwa Hotel 95 terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus gugatan yang dilayangkan Ranoansyah, selaku penyewa kamar yang kehilangan satu unit sepeda motornya.

Sidang putusan itu digelar pada Senin tanggal 26 Februari kemarin. Hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim juga menghukum dan memerintahkan Hotel 95 untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil yang dialami sebesar Rp 17 juta.

Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah menyatakan, bahwa Hotel 95 wajib membayar tunai dan seketika atas ganti rugi tersebut kepada penggugt sejak putusan berkekuatan hukum tetap diumumkan.

Seperti diketahui, kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihaknya ke PN Pontianak ini bermula ketika kliennya Ranoansyah dari Kabupaten Sanggau datang menginap di Hotel 95 Pontianak selama dua malam, pada tanggal 15 – 16 November 2022.

Pada malam terakhir, yakni 16 November tepatnya pukul 21.30 WIB, kliennya kembali ke hotel setelah jalan-jalan. Motor yang digunakan Ranoansyah pun diparkiran di area parkir hotel yang dijaga oleh petugas keamanan hotel.

Namun keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, Ranoansyah mendapati motor yabg diparkirkannya semalam telah hilang.

Dari situ, satpam hotel meminta Ranoansyah menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman kamera pengintai di area parkir. Dari rekaman kamera pengintai itu terlihat motor dipindahkan oleh seseorang ke arah belakang, di mana area tersebut tidak terpantau oleh kamera hotel.

“Dari rekaman kamera pengintai itu, pihak hotel menyarankan klien saya untuk membuat laporan polisi atas kasus pencurian motor tersebut,” kata Bayu, Selasa (28/02/2023).

Pihaknya sempat menemui pengelola hotel untuk meminta pertanggungjawaban dan menggangti rugi atas kehilangn motor tersebut, namun dari pihak hotel kala itu enggan bertanggung jawab.

“Saya sebagai kuasa hukum korban saat itu sempat melayangkan somasi,” tambahnya.

Kasus pun bergulir. Hingga pada 26 Januari 2023, kuasa hukum Ranoansyah akhirnya mendaftarkan kasus ini sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pontianak–dengan dasar bahwa tindakan tergugat, yakni Hotel 95 Pontianak, telah mengabaikan hak dari tamu hotel untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan selama menepati atau menginap di hotel tersebut.

“Termasuk rasa aman dari gangguan maling atau pencurian,” kata Bayu. 

Bayu menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola Hotel 95 tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang sifatnya pasif. Dimana pengelola hotel telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, lalai atau kurang hati -hati dalam memberikan penjagaan keamanan pada lingkungan hotel yang dimiliki atau dikelolanya.

“Termasuk lalai atau kurang hati hati dalam mempekerjakan serta mengawasi karyawan yang menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas parkir kendaraan tamu yang disediakan oleh hotel,” ucapnya.

Selanjutnya, Bayu kembali meminta kepada pihak Hotel 95 untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

57 mins ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

6 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

6 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

7 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

9 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

11 hours ago