Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada mekanisme bagi masyarakat atau petani yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, tidak sembarangan sehingga merugikan banyak orang.
“Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektar sebagaimana perda yang ada. Tapi harus juga lapor ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus ditunggu sampai api benar-benar padam,” kata Sutarmidji.
“Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja. Kita repot memadamkan api,” timpalnya.
Secara khusus ia meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk konsen terhadap kasus pembakaran lahan di wilayah Parit Demang, Sungai Raya Dalam dan Sepakat.
“Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu, tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang (ambil alih). Tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya mau buat 10 tahun,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk cari celah hukum bagaimana hak atas tanah masyarakat, khususnya yang diberikan oleh pemerintah bisa dicabut kembali.
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Cabai di lahan…
KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan di forum musyawarah…
KalbarOnline, Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti kegiatan terpadu penilaian Desa Pangan Aman,…
KalbarOnline, Pontianak - Menatap pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024, Sutarmidji sudah memastikan diri…
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalbar yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Orang…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua TP PKK Provinsi…
Leave a Comment