Categories: MempawahPontianak

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi dan Pipa Baja Jembatan Duplikat Kapuas 1, Pelaku Warga Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polsekta Pontianak Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian besi dan pipa baja yang merupakan material bagi pembangunan jembatan duplikat Kapuas 1 Pontianak.

Pengungkapan kasus itu menyusul ditangkapnya seorang pelaku berinisial Aw alias Sy (27 tahun) warga Kabupaten Mempawah, pada Selasa (13/02/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Terdapat dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, salah satunya adalah Aw alias Sy. Sementara satu pelaku lainnya adalah Rz,” kata Kompol Indra, Rabu (15/02/2023).

“Untuk pelaku atas nama Rz masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah pelaksana proyek melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap barang-barang material berupa pipa dan dan besi untuk pembangunan jembatan tersebut. Di mana pelaksana mendapati adanya kekurangan dari jumlah barang-barang tersebut.

“Aw alias Sy diduga melakukan pencurian sebanyak 8 keping pipa baja dan 8 potongan besi ulir panjang 46 cm,” terangnya.

Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan pelaksana proyek ke Polsekta Pontianak Selatan untuk ditindaklanjuti. Di mana petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk terhadap CCTV yang berada di TKP.

Indra menyatakan, dari petunjuk CCTV yang ada, terungkap kalau pelaku pencurian berjumlah sebanyak dua orang.

“Berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Aw alias Sy yang sedang berada di rumah, tepatnya di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa barang-barang yang dicurinya itu telah dijualnya ke seorang pengepul berinisial Si di wilayah Siantan dengan harga Rp 600 ribu. Padahal atas kejadian ini, perusahaan sebelumnya mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta.

“Barang bukti sebanyak 8 batang besi ulir panjang 46 cm sudah kita amankan. Sedangkan untuk lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul, dan barang bukti tersebut sedang dalam pencarian,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

3 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

3 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

3 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

3 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

3 hours ago

Warga Resah, Individu Orang Utan Berkeliaran dan Rusak Kebun Warga Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…

3 hours ago