Categories: MempawahPontianak

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi dan Pipa Baja Jembatan Duplikat Kapuas 1, Pelaku Warga Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polsekta Pontianak Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian besi dan pipa baja yang merupakan material bagi pembangunan jembatan duplikat Kapuas 1 Pontianak.

Pengungkapan kasus itu menyusul ditangkapnya seorang pelaku berinisial Aw alias Sy (27 tahun) warga Kabupaten Mempawah, pada Selasa (13/02/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Terdapat dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, salah satunya adalah Aw alias Sy. Sementara satu pelaku lainnya adalah Rz,” kata Kompol Indra, Rabu (15/02/2023).

“Untuk pelaku atas nama Rz masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah pelaksana proyek melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap barang-barang material berupa pipa dan dan besi untuk pembangunan jembatan tersebut. Di mana pelaksana mendapati adanya kekurangan dari jumlah barang-barang tersebut.

“Aw alias Sy diduga melakukan pencurian sebanyak 8 keping pipa baja dan 8 potongan besi ulir panjang 46 cm,” terangnya.

Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan pelaksana proyek ke Polsekta Pontianak Selatan untuk ditindaklanjuti. Di mana petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk terhadap CCTV yang berada di TKP.

Indra menyatakan, dari petunjuk CCTV yang ada, terungkap kalau pelaku pencurian berjumlah sebanyak dua orang.

“Berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Aw alias Sy yang sedang berada di rumah, tepatnya di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa barang-barang yang dicurinya itu telah dijualnya ke seorang pengepul berinisial Si di wilayah Siantan dengan harga Rp 600 ribu. Padahal atas kejadian ini, perusahaan sebelumnya mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta.

“Barang bukti sebanyak 8 batang besi ulir panjang 46 cm sudah kita amankan. Sedangkan untuk lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul, dan barang bukti tersebut sedang dalam pencarian,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago