Categories: Kabar

Belum Kantongi Izin Handak dari Mabes Polri, Kalbar Alami Kelangkaan Batu

KalbarOnline, Pontianak – Sejak pertengahan November 2022 lalu, provinsi Kalbar telah mengalami kelangkaan material batu yang diperuntukkan untuk sejumlah proyek fisik, baik swasta maupun pemerintah.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebut hal itu dikarenakan sejumlah pengusaha tambang batu di Kalbar belum mengantongi beberapa izin terkait, salah satunya izin gudang bahan peledak (handak) dari Mabes Polri.

Alhasil, dengan kelangkaan yang terjadi, Kalbar pun diharuskan membeli material batu dari luar, seperti dari daerah Merak, Provinsi Banten, yang secara otomatis dari sisi harga menjadikannya lebih mahal.

“Padahal kita (Kalbar) punya tambang batuan di sini, jadi ini bukan salah kita (pemprov), tapi lebih banyak pada perusahaan yang sudah banyak memegang izin tambang batuan, harus segera memenuhi persyaratan lainnya,” katanya kepada awak media, Rabu (15/02/2023).

Atas kondisi tersebut, Sutardji pun mendorong agar sejumlah pengusaha tambang batu di Kalbar untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan.

“Kalau tidak salah saya, tahun lalu (2022) ada 50 lebih (perusahaan) yang ada izin,” katanya.

Disampaikan Sutarmidji, untuk bisa beroperasi, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan terkait keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Lalu (kalau sudah lengkap) nanti kita (pemprov) akan kirim (usulan) ke Kementerian ESDM, dan kemudian ada persetujuan pusat kembali ke kita, (setelah itu) kita baru akan berikan persetujuan,” kata Sutarmidji.

“Lalu mereka (perusahaan) mengurus izin untuk mendapatkan bahan peledak ini melalui polda, dan harus ada izin dari Mabes Polri,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzaman membenarkan, bahwa penyebab terjadinya kelangkaan batu di Kalbar antara lain karena pelaku usaha belum  memenuhi persyaratan terkait izin penyimpanan/penimbunan handak. Sedangkan salah satu syarat untuk membeli handak adalah adanya izin gudang handak.

Selain itu, beberapa perusahaan juga belum mendapatkan pengesahan KTT dan juru ledak, sehingga hal itu membuat kegiatan produksi material batu menjadi terkendala.

“Intinya kami menyarankan bagi pelaku usaha batu ini untuk memperbaiki persyaratan agar segera bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Syarif menyatakan, sejauh ini untuk izin gudang handak yang baru masuk ke dinasnya baru ada satu dari perusahaan di Ketapang. Sedangkan untuk KTT baru empat orang, dan juru ledak hanya ada satu. Dirinya pun mengimbau agar para pelaku usaha batu di Kalbar segera melengkapi persyaratan yang ada.

“Karena metode pengambilan batu dalam jumlah besar menggunakan handak, sehingga diperlukan handak yang tentunya harus dilengkapi persyaratannya,” ujarnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

8 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago