KalbarOnline, Sintang – Seorang pria berinisial SA (30 tahun), asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan, korban merupakan seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan penyidik,” kata Idris saat dihubungi, Senin (12/02/2023).
Idris menerangkan, pencabulan itu dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari korban membaca di sebuah barak perkebunan kelapa sawit. Tersangka sendiri kata Idris, berstatus karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Di barak kebun itu, korban kemudian dicabuli tersangka,” ungkap Idris.
“Saat itu korban main ke rumah tersangka, lalu didekati dengan mengajari membaca. Dalam momen itu, korban pun dicabuli,” tambah Idris.
Idris menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat oleh Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka masih kita dalami,” tutup Idris. (Jau)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
Leave a Comment