Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2023, Catat Syarat dan Tanggalnya

Kalbar Online, Kayong Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membebaskan denda pajak kendaraan tahun 2023.

Koordinator Samsat Kabupaten Kayong Utara, Lusius Roni mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan 2023 tersebut dimulai dari tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

“Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk menghindari sanksi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Pasal 74,” kata Roni kepada awak media.

Lebih lanjut Roni mengatakan, adapun insentif yang akan diperoleh para wajib pajak pada program pemutihan tahun ini, yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas balik nama kendaraan kepemilikan kedua (BBN II), gratis BBN II, diskon 25% PKB (khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan 4 tahun) serta diskon 40% PKB (khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan 5 tahun atau lebih).

Program bebas denda pajak 2023 Pemprov Kalbar. (Foto: Santo)

Roni menambahkan, relaksasi terhadap PKB dan BBNKB yang diberikan oleh Pemprov Kalbar ini bertujuan agar para wajib pajak di Kalbar segera membayarkan PKB dan meregistrasi ulang kendaraannya. Apabila pemilik kendaraan tetap lalai dan abai, maka data kendaraan bisa dihapus dari sistem dan kendaraan akan dicap bodong atau ilegal.

Selanjutnya, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa STNK habis, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem nasional. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk itu, Roni berharap serta mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak kendaraan.

“Bagi masyarakat yang masih menunggak, ayo segera manfaatkan kebijakan ini dan bayar pajak kendaraan sebelum data kendaraan bermotor akan dihapus,” tutupnya. (Santo)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

9 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

9 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

10 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

13 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

13 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

14 hours ago