Categories: Kubu Raya

Nyolong Motor Bos Warung Soto Semar, Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial HM (23 tahun), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (01/02/2023) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di Warung Soto Semar. Ia mencuri sepeda motor operasional milik Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua.

Belum diketahui secara jelas apa motif pelaku melakukan pencurian motor di bekas tempat dia dulunya mencari nafkah itu. Namun yang jelas, berbekal pengalamannya pernah bekerja di Warung Soto Semar, pelaku menjadi hafal letak lokasi kunci warung dan motor tersebut disimpan.

“Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya. HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk ke dalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam Warung Soto Semar,” ungkap Hasiholand, Kamis (02/02/2023).

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Senin (23/01/2023), pada pukul 00.03 WIB.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang di dalam warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pastinya pihak kepolisian tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 WIB,” beber Hasiholand.

Palaku kala itu diamankan beserta barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega 110 cc, tahun 2006 warna merah, KB 5061 WO, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

“Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain,” jelas Hasiholand.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran berkomitmen, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tuntas Hasiholand menegaskan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

9 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

10 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

11 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

11 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

11 hours ago