Categories: HeadlinesKubu Raya

Lagi, Polisi Sukses Amankan Pelaku Curanmor, Kali Ini Pelakunya Warga Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Hanya butuh waktu 9 jam, Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (27 tahun) di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Sabtu (28/01/2023) jam 19.00 WIB lalu.

RN ditangkap karena terbukti keras mencuri 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam di lokasi Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 28 Januari 2023 jam 09.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.

“Berbekal informasi di lapangan, dengan cepat kami mengamankan pelaku RN beserta barang bukti pada jam 19.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ungkapnya pada saat dikonfirmasi pada Selasa, (01/02/2023).

Kasus curanmor ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya yang mengatakan motornya telah hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru.

Dari keterangan korban, kata Hasiholand, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang saat diparkirkannya di tepi jalan yang jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 6 juta,” tenaganya.

Lebih lanjut Hasiholand menjelaskan, adapun modus operasi pelaku, yakni mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya atau di tempat sepi, selanjutnya pelaku akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya.

“Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku,” jelas Hasiholand.

Ia mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau pelaku memiliki jaringan lain serta melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, RN terancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk saling peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya dalam konteks menjaga kondusifitas keamanan,” pesannya.

“Maka dengan itu diharapkan masyarakat menjaga harta bendanya yang berharga di tempat aman, perkuat keamanan, baik di rumah maupun di lingkungan, sehingga meminimalisir tindak kejahatan,” imbau Hasiholand menambahkan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

7 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

7 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

8 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

9 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

13 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

13 hours ago