Categories: HeadlinesKubu Raya

Lagi, Polisi Sukses Amankan Pelaku Curanmor, Kali Ini Pelakunya Warga Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Hanya butuh waktu 9 jam, Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (27 tahun) di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Sabtu (28/01/2023) jam 19.00 WIB lalu.

RN ditangkap karena terbukti keras mencuri 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam di lokasi Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 28 Januari 2023 jam 09.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.

“Berbekal informasi di lapangan, dengan cepat kami mengamankan pelaku RN beserta barang bukti pada jam 19.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ungkapnya pada saat dikonfirmasi pada Selasa, (01/02/2023).

Kasus curanmor ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya yang mengatakan motornya telah hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru.

Dari keterangan korban, kata Hasiholand, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang saat diparkirkannya di tepi jalan yang jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 6 juta,” tenaganya.

Lebih lanjut Hasiholand menjelaskan, adapun modus operasi pelaku, yakni mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya atau di tempat sepi, selanjutnya pelaku akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya.

“Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku,” jelas Hasiholand.

Ia mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau pelaku memiliki jaringan lain serta melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, RN terancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk saling peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya dalam konteks menjaga kondusifitas keamanan,” pesannya.

“Maka dengan itu diharapkan masyarakat menjaga harta bendanya yang berharga di tempat aman, perkuat keamanan, baik di rumah maupun di lingkungan, sehingga meminimalisir tindak kejahatan,” imbau Hasiholand menambahkan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

2 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

2 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

2 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

3 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

3 hours ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

4 hours ago