Categories: HeadlinesKubu Raya

Dua Pencuri Minibus Daihatsu Sigra-R Dibekuk Polisi, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit minibus bermerek Daihatsu Sigra-R Deluxe dengan nopol KB 1715 MH, Kamis (19/01/2023).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, masing-masing berinisial WO (27 tahun) dan RI (32 tahun). Keduanya merupakan warga asal Semarang yang sudah berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban Sunardi (29 tahun),” ujar Aipda Ade kepada wartawan, Selasa (24/01/2023).

Korban atas nama Sunardi sendiri merupakan warga Desa Kapur. Kasus pencurian minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe miliknya ini dilaporkannya ke Polsek Sungai Raya pada Senin tanggal 9 Januari 2022 pada jam 02.30 WIB pagi.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.000.000 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah),” terangnya.

Lebih lanjut Aipda ade mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban yang beralamatkan di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan. Di mana WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada saat penangkapan (WO),” kata Ade.

Sedangkan RI berhasil ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya yang meminta untuk diproses lebih lanjut.

“Dari tersangka kami mengamankan 1 unit roda 4 minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT, KB 1715 MH tahun 2020, warna merah solid, 1 buah STNK Mobil Daihatsu Sigra-R atas nama Sunardi dan 1 buah kunci mobil warna Hitam,” pungkas Ade.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka kini terancam oleh Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago