Categories: KesehatanPontianak

Dinkes Pontianak Keluarkan Surat Edaran Larangan Makan Cemilan Ciki Ngebul

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengkonsumsi jajanan viral ciki ngebul.

Surat edaran Dinkes Kota Pontianak tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada tanggal 6 Januari 2023.

Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Dalam surat edarannya, Dinkes Kota Pontianak mengimbau kepada Kepala UPT Puskesmas se-Kota Pontianak untuk melakukan pengawasan penjualan jajanan ciki ngebul di wilayah binaan puskesmas.

Kemudian kepala UPT Puskesmas diminta untuk berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan pemantauan penjualan ciki ngebul di lingkungan sekolah.

Serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif mengkonsumsi ciki ngebul.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI sendiri telah membeberkan sejumlah dampak negatif mengkonsumsi ciki ngebul.

Dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Diantaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.

Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.

“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bunda Windy Sosialisasikan Program Inspeksi di SMA Karya Kabupaten Sekadau

KalbarOnline, Sekadau - Bunda Generasi Berencana (Genre) Provinsi Kalbar, Windy Prihastari hadir mensosialisasikan program Ingat…

5 hours ago

Ada Klub Megawati Eks Redspark, Ini Jadwal Proliga 2024 di Gor Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen nasional bola voli atau Proliga akan digelar di Gedung Olahraga (GOR)…

5 hours ago

Satu Orang Jemaah Haji Pontianak Meninggal Dunia di Arab Saudi

KalbarOnline, Pontianak - Seorang jemaah haji asal Kalimantan Barat (Kalbar) kembali dilaporkan meninggal dunia di…

6 hours ago

Expo Pendidikan Global Education Fair, Sajikan Pilihan Perguruan Tinggi Secara Luas

Expo Pendidikan Global Education Fair, Sajikan Pilihan Perguruan Tinggi Secara Luas KalbarOnline, Pontianak - Expo…

6 hours ago

178 KK di Rusunawa Harapan Jaya dan Komyos Sudarso Terima Bantuan Beras

KalbarOnline, Pontianak - Untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan rendah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelontorkan…

6 hours ago

Ani Sofian Ajak Semua Berkolaborasi, Tekan Angka Kekerasan di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Persoalan kekerasan terhadap anak dinilai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

6 hours ago