Categories: KesehatanPontianak

Dinkes Pontianak Keluarkan Surat Edaran Larangan Makan Cemilan Ciki Ngebul

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengkonsumsi jajanan viral ciki ngebul.

Surat edaran Dinkes Kota Pontianak tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada tanggal 6 Januari 2023.

Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Dalam surat edarannya, Dinkes Kota Pontianak mengimbau kepada Kepala UPT Puskesmas se-Kota Pontianak untuk melakukan pengawasan penjualan jajanan ciki ngebul di wilayah binaan puskesmas.

Kemudian kepala UPT Puskesmas diminta untuk berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan pemantauan penjualan ciki ngebul di lingkungan sekolah.

Serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif mengkonsumsi ciki ngebul.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI sendiri telah membeberkan sejumlah dampak negatif mengkonsumsi ciki ngebul.

Dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Diantaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.

Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.

“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

2 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

2 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

8 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

8 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

9 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

10 hours ago