Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Langgar Kode Etik Profesi, Lima Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat!

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lima personelnya di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/01/2023).

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Malaini, para kabag, kasat, kasi dan seluruh ASN dan personel Polres Kapuas Hulu.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/561/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.

Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

“Upacara PTDH ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Kapolres France.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa kelima anggota Polri yang namanya telah dibacakan tersebut secara resmi sudah tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta telah menjadi masyarakat biasa.

Kapolres mengharapkan, upacara PTDH personel Polres Kapuas Hulu ini merupakan yang terakhir kali dilaksanakan, dan mengharapkan tidak ada lagi personil Polres Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran.

Upacara tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan. (Foto: Ishaq)

Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan.

Adapun kelima personel Polres Kapuas Hulu yang di PTDH, yaitu:

1. Aipda Eka Januar Medani, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH.

2. Bripka Agus Ramadhan, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

3. Bripka Agus Riyanto, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

4. Briptu Dani Pradana, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 11 huruf d Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

5. Briptu Ragil Pratama, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf Nomor 1 tahun 2003, tentang PTDH. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

5 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

5 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

22 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

22 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago