Categories: HeadlinesKetapang

Aktivitas Pertambangan CV Kendawangan Quarindo Perkasa Dipertanyakan

KalbarOnline, Ketapang – Keberadaan aktivitas pertambangan jenis galian C oleh CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, yang kini terus melakukan penjualan hasil pengerukan tanah jenis laterit menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu CV KQP juga sempat berurusan dengan pihak Polres Ketapang mengenai aktivitas pertambangan pasir di luar izin. Kala itu, CV KQP dipimpin oleh Taurus Budi Santoso. Terkini, CV KQP diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah laterit secara ilegal.

Seperti dilansir Japos.co pada senin 9 Januari 2023, Izin Usaha Pertambangan CV KQP dengan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.1/2020 telah dicabut oleh Pemerintah melalui Surat Keterangan (SK) Kepala BKPM bernomor: 20220602-01-66212 pada Juni 2022 lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Ketapang, Mustakim meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki aktivitas yang dilakukan CV KQP. Lantaran jika dibiarkan, isu mengenai aktivitas yang diduga ilegal tersebut akan menjadi opini negatif terhadap peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.

“Jika ada aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan tanpa ada upaya dari pihak-pihak yang berperan untuk mengawasi, menertibkan dan menindak tentu itu akan menjadi opini negatif di tengah masyarakat. Masyarakat pasti bertanya-tanya, ada apa tidak ditertibkan?,” ujarnya, Selasa (10/01/2023).

“Untuk itu kita akan melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi itu,” sambungnya.

Mustakim menyebut, dengan adanya pertambangan jenis galian C tentu sangat baik sebagai upaya membantu program pemerintah dalam percepatan pembangunan. Selain itu,  juga harus berdampak bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

“Jika izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi itu jadi ilegal. Yang ilegal-ilegal inikan tidak bayar pajak. Daerah rugi dong, karena hanya dapat dampak negatifnya saja,” ucapnya.

Ia berharap agar usaha tambang tersebut bisa ditertibkan. Karena jika terus dibiarkan, pertambangan-pertambangan ilegal di Ketapang akan dikelola oleh oknum-oknum dan yang akhirnya hasilnya hanya dinikmati segelintir oknum tertentu saja.

“Sementara masyarakat Ketapang hanya merasakan dampak negatifnya saja. Ini kan sudah banyak terjadi di sekitar kita,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tetapi masih belum mendapat jawaban. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

7 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

7 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

17 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

21 hours ago