Categories: HeadlinesKetapang

Aktivitas Pertambangan CV Kendawangan Quarindo Perkasa Dipertanyakan

KalbarOnline, Ketapang – Keberadaan aktivitas pertambangan jenis galian C oleh CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, yang kini terus melakukan penjualan hasil pengerukan tanah jenis laterit menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu CV KQP juga sempat berurusan dengan pihak Polres Ketapang mengenai aktivitas pertambangan pasir di luar izin. Kala itu, CV KQP dipimpin oleh Taurus Budi Santoso. Terkini, CV KQP diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah laterit secara ilegal.

Seperti dilansir Japos.co pada senin 9 Januari 2023, Izin Usaha Pertambangan CV KQP dengan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.1/2020 telah dicabut oleh Pemerintah melalui Surat Keterangan (SK) Kepala BKPM bernomor: 20220602-01-66212 pada Juni 2022 lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Ketapang, Mustakim meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki aktivitas yang dilakukan CV KQP. Lantaran jika dibiarkan, isu mengenai aktivitas yang diduga ilegal tersebut akan menjadi opini negatif terhadap peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.

“Jika ada aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan tanpa ada upaya dari pihak-pihak yang berperan untuk mengawasi, menertibkan dan menindak tentu itu akan menjadi opini negatif di tengah masyarakat. Masyarakat pasti bertanya-tanya, ada apa tidak ditertibkan?,” ujarnya, Selasa (10/01/2023).

“Untuk itu kita akan melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi itu,” sambungnya.

Mustakim menyebut, dengan adanya pertambangan jenis galian C tentu sangat baik sebagai upaya membantu program pemerintah dalam percepatan pembangunan. Selain itu,  juga harus berdampak bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

“Jika izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi itu jadi ilegal. Yang ilegal-ilegal inikan tidak bayar pajak. Daerah rugi dong, karena hanya dapat dampak negatifnya saja,” ucapnya.

Ia berharap agar usaha tambang tersebut bisa ditertibkan. Karena jika terus dibiarkan, pertambangan-pertambangan ilegal di Ketapang akan dikelola oleh oknum-oknum dan yang akhirnya hasilnya hanya dinikmati segelintir oknum tertentu saja.

“Sementara masyarakat Ketapang hanya merasakan dampak negatifnya saja. Ini kan sudah banyak terjadi di sekitar kita,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tetapi masih belum mendapat jawaban. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

4 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

4 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

4 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

4 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

4 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

7 hours ago