Categories: KetapangPolhum

Asisten Setda Ketapang Lantik 15 Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang melalui Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam melantik sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Jumat (30/12/2022).

“Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari 2 jenis jabatan, yakni penyesuaian jabatan fungsional ahli muda yang berjumlah 13 orang dan penyetaraan jabatan dari pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya sebanyak 2 orang,” ujar Heronimus saat membacakan sambutan Bupati Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelantikan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemkab Ketapang terhadap peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Kemudian berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Surat Menteri Dalam Negeri Momor 100.2.2.6/8787/otda tanggal 6 Desember 2022 hal Persetujuan Penyesuaian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Penyesuaian jabatan fungsional ahli muda ini dilakukan agar adanya kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi PNS, sedangkan penyetaraan pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional,” terangnya.

Selain itu dijelaskan Heronimus, khusus pejabat administrator yang disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya, akan memiliki masa kerja atau mengabdikan diri sebagai PNS lebih panjang dari sebelumnya.

“Kalau pejabat administrator batas usia pensiunnya hanya 58 tahun sedangkan menjadi pejabat fungsional ahli madya batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan saudara bisa mencapai batas usia pensiun menjadi 65 tahun jika bisa menjadi pejabat fungsional ahli utama,” paparnya.

Kepada pejabat fungsional yang dilantik pun diharapkan mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, berkinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik, untuk bersama memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

“Kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, kami berharap sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan, benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas saudara sekalian,” katanya.

“Mengingat peran penting jabatan fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

3 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

3 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

3 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

5 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

7 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

7 hours ago