Categories: HeadlinesPontianak

Gegara Rebutan Tempat Tidur, John Pukul Kepala Rekannya Saat Tidur Hingga Tewas

KalbarOnline, Pontianak – Gegara rebutan lapak untuk tempat tidur di Pasar Flamboyan, John tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, Agus Leo Chandra, warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Mirisnya, korban dihantam menggunakan kayu berkali-kali saat sedang tidur hingga tewas bersimbah darah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra melalui keterangan persnya, Sabtu (31/12/2022) sore menyampaikan, kasus pembunuhan ini terjadi pada siang hari tanggal 23 Desember 2022 lalu di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

“Pelaku dendam dengan korban, lantaran sakit hati tempat yang biasa digunakan untuk tidur di plafon pasar Flamboyan diambil korban,” ungkap Andi.

“Pelaku dipukul berkali-kali di bagian kepala dan perut, hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Pasca mengetahui temannya tewas, John kemudian membiarkan jasad korban begitu saja, hingga kemudian membusuk. Kasus ini pun sempat menghebohkan warga sekitar, khususnya penghuni Pasar Flamboyan.

“Korban merupakan pria berusia 33 tahun bernama Agus Leo Chandra, warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Jasad yang ditemukan membusuk di Pasar Flamboyan merupakan korban kasus pembunuhan,” paparnya.

Andi menjelaskan, bahwa pelaku dan korban saling kenal, karena sama-sama buruh di pasar Flamboyan. Ia mengatakan, bahwa sejauh ini motif yang ditemukan adalah berlatar belakang dendam, dan belum masuk ke ranah pembunuhan berencana, namun begitu pihak kepolisian masih akan terus mendalaminya.

“Motifnya dendam. Jika ditemukan unsur (berencana) tersebut bisa saja kedepannya dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) KUHP,” katanya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Agus Leo Chandra berawal dari laporan salah satu orang yang mengenal pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan saksi dan fakta di lapangan, kemudian didukung dengan rekaman CCTV di pasar Flamboyan tersebut, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan itu bernama John,” terangnya.

Pelaku John pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (31/12/2022) pagi, dan pada siangnya langsung dilakukan pra rekonstruksi di Mapolresta Pontianak.

“Ada 12 adegan yang diperagakan oleh pelaku, hingga menyebabkan korban meninggalkan dunia,” jelas Andi.

Atas perbuatannya tersebut, John pun kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka akan kita periksa intensif,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

4 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

5 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

14 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

14 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

14 hours ago