Categories: HeadlinesPontianak

Gegara Rebutan Tempat Tidur, John Pukul Kepala Rekannya Saat Tidur Hingga Tewas

KalbarOnline, Pontianak – Gegara rebutan lapak untuk tempat tidur di Pasar Flamboyan, John tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, Agus Leo Chandra, warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Mirisnya, korban dihantam menggunakan kayu berkali-kali saat sedang tidur hingga tewas bersimbah darah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra melalui keterangan persnya, Sabtu (31/12/2022) sore menyampaikan, kasus pembunuhan ini terjadi pada siang hari tanggal 23 Desember 2022 lalu di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

“Pelaku dendam dengan korban, lantaran sakit hati tempat yang biasa digunakan untuk tidur di plafon pasar Flamboyan diambil korban,” ungkap Andi.

“Pelaku dipukul berkali-kali di bagian kepala dan perut, hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Pasca mengetahui temannya tewas, John kemudian membiarkan jasad korban begitu saja, hingga kemudian membusuk. Kasus ini pun sempat menghebohkan warga sekitar, khususnya penghuni Pasar Flamboyan.

“Korban merupakan pria berusia 33 tahun bernama Agus Leo Chandra, warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Jasad yang ditemukan membusuk di Pasar Flamboyan merupakan korban kasus pembunuhan,” paparnya.

Andi menjelaskan, bahwa pelaku dan korban saling kenal, karena sama-sama buruh di pasar Flamboyan. Ia mengatakan, bahwa sejauh ini motif yang ditemukan adalah berlatar belakang dendam, dan belum masuk ke ranah pembunuhan berencana, namun begitu pihak kepolisian masih akan terus mendalaminya.

“Motifnya dendam. Jika ditemukan unsur (berencana) tersebut bisa saja kedepannya dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) KUHP,” katanya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Agus Leo Chandra berawal dari laporan salah satu orang yang mengenal pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan saksi dan fakta di lapangan, kemudian didukung dengan rekaman CCTV di pasar Flamboyan tersebut, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan itu bernama John,” terangnya.

Pelaku John pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (31/12/2022) pagi, dan pada siangnya langsung dilakukan pra rekonstruksi di Mapolresta Pontianak.

“Ada 12 adegan yang diperagakan oleh pelaku, hingga menyebabkan korban meninggalkan dunia,” jelas Andi.

Atas perbuatannya tersebut, John pun kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka akan kita periksa intensif,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan dirinya tidak akan mengikuti kontestasi…

4 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

47 mins ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantah Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

3 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

8 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

9 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

9 hours ago