Categories: Pontianak

Terpilih Aklamasi, Tan Lie Hian Pimpin KTNA Pontianak Periode 2022 – 2027

KalbarOnline, Pontianak – Tan Lie Hian secara resmi memimpin Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pontianak untuk periode masa kepengurusan tahun 2022 – 2027.

Tan Lie Hian terpilih secara aklamasi melalui Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022).

Kepada wartawan, Tan Lie Hian yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak tersebut berucap bersyukur dan berterima kasih kepada segenap pengurus dan anggota KTNA Kota Pontianak yang telah mempercayakan dirinya menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak 2022 – 2027. 

“Tadi saya baru terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak,” ucap Tan Lie Hian saat dikonfirmasi.

Acara Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022, di Kantor BPP Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022). (Foto: Jauhari)

Lebih lanjut, Tan Lie Hian menjelaskan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak adalah wahana bagi para petani nelayan Kota Pontianak untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pengembangan diri–sebagaimana yang diatur dalam BAB XII Pasal 18 AD/ART Kelompok KTNA–yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Rembug paripurna yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali merupakan suatu kesempatan yang berharga dalam rangka mengevaluasi diri, menggerakan rasa memiliki organisasi para petani nelayan dengan penuh kebersamaan” urainya.

Tan Lie Hian menambahkan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak juga dimaksudkan untuk menata program serta kepengurusan Kelompok KTNA untuk periode 2007 – 2012 kearah yang lebih baik.

Adapun tujuan diadakannya rembug paripurna sendiri, lanjut dia, di antaranya dalam rangka menetapkan program umum organisasi 2022 – 2027, menilai pertanggungjawaban Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak, memilih ketua dan menetapkan Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak periode 2022-  2027, serta menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atau hal-hal yang menjadi rekomendasi rembug paripurna.

“Adapun dasar bagi pelaksanaan Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 ialah Anggaran Dasar Pasal 18, Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Peraturan Organisasi No. 01/KTNA/PO/VI/2001,” terangnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

18 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

21 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

22 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

22 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

23 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

23 hours ago