Categories: Pontianak

Terpilih Aklamasi, Tan Lie Hian Pimpin KTNA Pontianak Periode 2022 – 2027

KalbarOnline, Pontianak – Tan Lie Hian secara resmi memimpin Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pontianak untuk periode masa kepengurusan tahun 2022 – 2027.

Tan Lie Hian terpilih secara aklamasi melalui Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022).

Kepada wartawan, Tan Lie Hian yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak tersebut berucap bersyukur dan berterima kasih kepada segenap pengurus dan anggota KTNA Kota Pontianak yang telah mempercayakan dirinya menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak 2022 – 2027. 

“Tadi saya baru terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak,” ucap Tan Lie Hian saat dikonfirmasi.

Acara Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022, di Kantor BPP Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022). (Foto: Jauhari)

Lebih lanjut, Tan Lie Hian menjelaskan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak adalah wahana bagi para petani nelayan Kota Pontianak untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pengembangan diri–sebagaimana yang diatur dalam BAB XII Pasal 18 AD/ART Kelompok KTNA–yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Rembug paripurna yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali merupakan suatu kesempatan yang berharga dalam rangka mengevaluasi diri, menggerakan rasa memiliki organisasi para petani nelayan dengan penuh kebersamaan” urainya.

Tan Lie Hian menambahkan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak juga dimaksudkan untuk menata program serta kepengurusan Kelompok KTNA untuk periode 2007 – 2012 kearah yang lebih baik.

Adapun tujuan diadakannya rembug paripurna sendiri, lanjut dia, di antaranya dalam rangka menetapkan program umum organisasi 2022 – 2027, menilai pertanggungjawaban Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak, memilih ketua dan menetapkan Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak periode 2022-  2027, serta menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atau hal-hal yang menjadi rekomendasi rembug paripurna.

“Adapun dasar bagi pelaksanaan Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 ialah Anggaran Dasar Pasal 18, Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Peraturan Organisasi No. 01/KTNA/PO/VI/2001,” terangnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

1 hour ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

1 hour ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

1 hour ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

3 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

6 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

6 hours ago