Categories: Pontianak

Terpilih Aklamasi, Tan Lie Hian Pimpin KTNA Pontianak Periode 2022 – 2027

KalbarOnline, Pontianak – Tan Lie Hian secara resmi memimpin Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pontianak untuk periode masa kepengurusan tahun 2022 – 2027.

Tan Lie Hian terpilih secara aklamasi melalui Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022).

Kepada wartawan, Tan Lie Hian yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak tersebut berucap bersyukur dan berterima kasih kepada segenap pengurus dan anggota KTNA Kota Pontianak yang telah mempercayakan dirinya menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak 2022 – 2027. 

“Tadi saya baru terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak,” ucap Tan Lie Hian saat dikonfirmasi.

Acara Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022, di Kantor BPP Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022). (Foto: Jauhari)

Lebih lanjut, Tan Lie Hian menjelaskan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak adalah wahana bagi para petani nelayan Kota Pontianak untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pengembangan diri–sebagaimana yang diatur dalam BAB XII Pasal 18 AD/ART Kelompok KTNA–yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Rembug paripurna yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali merupakan suatu kesempatan yang berharga dalam rangka mengevaluasi diri, menggerakan rasa memiliki organisasi para petani nelayan dengan penuh kebersamaan” urainya.

Tan Lie Hian menambahkan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak juga dimaksudkan untuk menata program serta kepengurusan Kelompok KTNA untuk periode 2007 – 2012 kearah yang lebih baik.

Adapun tujuan diadakannya rembug paripurna sendiri, lanjut dia, di antaranya dalam rangka menetapkan program umum organisasi 2022 – 2027, menilai pertanggungjawaban Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak, memilih ketua dan menetapkan Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak periode 2022-  2027, serta menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atau hal-hal yang menjadi rekomendasi rembug paripurna.

“Adapun dasar bagi pelaksanaan Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 ialah Anggaran Dasar Pasal 18, Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Peraturan Organisasi No. 01/KTNA/PO/VI/2001,” terangnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

19 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

35 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

37 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

39 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago