Categories: PolhumPontianak

Kemplang Pajak, 16 Reklame di Kota Pontianak Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyegel 16 reklame berbagai merek.

Penyegelan reklame dari berbagai jenis seperti neon box, papan reklame dan lainnya itu dengan cara memasang spanduk maupun stiker bertuliskan “Reklame Ini Belum Membayar Pajak”.

Pantauan di lapangan, adapun lokasi-lokasi yang mendapat penyisiran oleh tim penertiban berada di lokasi Jalan Khatulistiwa, Jalan Panglima Aim, Jalan Pattimura, Jalan MT Haryono dan Jalan Prof M Yamin.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Harry Munandar menjelaskan, penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak reklame.

“Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (15/12/2022).

Petugas TPPD Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame yang belum membayar pajak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Harry membeberkan, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Oleh sebab itu, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan melakukan tindakan pengawasan lainnya.

Masyarakat yang ingin memasang reklame pun diimbau Harry untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu, sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para WP yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbaunya.

Harry juga mengimbau kepada masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi melalui saluran khusus “Kring Pengawasan” dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor ‘Kring Pengawasan’, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

17 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

19 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

19 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

19 hours ago