Pengelolaan Sampah Kalbar Masih Tunggu Izin Pusat

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Ria Norsan memimpin Rapat Kerja Bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (08/12/2022).

Ria Norsan mengatakan, bahwa kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Achmad Baidowi ke Provinsi Kalbar yakni dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Tampak hadir mendampingi Wagub Kalbar yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani dan beberapa kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalbar serta perwakilan Forkopimda Provinsi Kalbar.

Dalam kesempatan itu ia mengatakan, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah berusia 5 tahun harus diperluas. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya volume sampah setiap tahun, sehingga menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak.

“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas,” katanya.

Norsan menyebut, kalau Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan berfoto bersama di sela-sela Rapat Kerja Bersama Tim Baleg DPR RI. (Foto: Biro Adpim Pemprov Kalbar For KalbarOnline.com)

“Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengkoordinasikan, namun pengelolaan ada di pemkab/pemkot,” kata dia.

Hanya saja, Norsan menjelaskan, kendati TPA sampah sudah tersedia di seluruh kab/kota di Kalbar, tetapi kapasitas pembuangannya masih kurang besar.

Terlebih terkait sampah spesifik yang berupa limbah dari rumah sakit atau kategori B3, Norsan mengungkapkan, bahwa sampah tersebut harus ditangani secara spesifik dan tidak boleh dibuang sembarangan, karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Sampah jenis B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masih terdapat zat-zat beracun. Untuk mengelolanya harus ada izin tertentu,” katanya.

“Sedangkan perusahaan dari Kalbar sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat, namun belum keluar surat izinnya. Pengelolaan sampah B3 sekarang ini masih menginduk di Kalimantan Timur (Kaltim),” pungkas Norsan.

Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

6 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

12 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

14 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

14 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

14 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

14 hours ago