Pengelolaan Sampah Kalbar Masih Tunggu Izin Pusat

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Ria Norsan memimpin Rapat Kerja Bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (08/12/2022).

Ria Norsan mengatakan, bahwa kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Achmad Baidowi ke Provinsi Kalbar yakni dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Tampak hadir mendampingi Wagub Kalbar yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani dan beberapa kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalbar serta perwakilan Forkopimda Provinsi Kalbar.

Dalam kesempatan itu ia mengatakan, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah berusia 5 tahun harus diperluas. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya volume sampah setiap tahun, sehingga menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak.

“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas,” katanya.

Norsan menyebut, kalau Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan berfoto bersama di sela-sela Rapat Kerja Bersama Tim Baleg DPR RI. (Foto: Biro Adpim Pemprov Kalbar For KalbarOnline.com)

“Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengkoordinasikan, namun pengelolaan ada di pemkab/pemkot,” kata dia.

Hanya saja, Norsan menjelaskan, kendati TPA sampah sudah tersedia di seluruh kab/kota di Kalbar, tetapi kapasitas pembuangannya masih kurang besar.

Terlebih terkait sampah spesifik yang berupa limbah dari rumah sakit atau kategori B3, Norsan mengungkapkan, bahwa sampah tersebut harus ditangani secara spesifik dan tidak boleh dibuang sembarangan, karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Sampah jenis B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masih terdapat zat-zat beracun. Untuk mengelolanya harus ada izin tertentu,” katanya.

“Sedangkan perusahaan dari Kalbar sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat, namun belum keluar surat izinnya. Pengelolaan sampah B3 sekarang ini masih menginduk di Kalimantan Timur (Kaltim),” pungkas Norsan.

Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

10 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

10 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

10 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

13 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

13 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

13 hours ago