Categories: EkonomiPontianak

UMK Pontianak Resmi Ditetapkan Rp 2.75 Juta, Wako Harap Picu Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023

KalbarOnline, Pontianak – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.750.644,55. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 2.579.616,01.

“Artinya ada kenaikan sebesar Rp 171.028,54 atau naik 6,63 persen,” ungkapnya, Kamis (08/12/2022).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80. Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.

“Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” ujarnya.

Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Di mana tahun 2022 ini, ditargetkan hingga 80.

Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen.

“Di dalam program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

8 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

8 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

10 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

10 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

12 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

12 hours ago