Categories: Kapuas HuluPolhum

3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu Disahkan Menjadi Perda

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (07/12/2022).

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, dengan dihadiri Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali, Asisten I Pemkab Kabuas Hulu, Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, AM Nasir, kepala/sekretaris OPD serta undangan lainya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang diantaranya, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Ia melanjutkan, dengan telah dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun Raperda, pihak eksekutif sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 Raperda tersebu.

Lebih lanjut Bupati Fransiskus menyampaikan, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022, dengan ini pihak eksekutif dapat memahami 3 Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 raperda dimaksud, serta sepakat untuk ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu,” ujarnya.

Bupati menambahkan, penetapan Raperda Hak Inisiatif DPRD menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu nantinya, tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikian Pidato Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

11 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

3 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

8 hours ago