Categories: PolhumPontianak

Sekda Kalbar Harapkan Inovasi Daerah Terus Digenjot

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Hotel Ibis Pontianak, Senin (05/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Harisson mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan daerah, maka perlu digerakkan oleh strategi yang tidak hanya semakin efisien, namun mengedepankan Inovasi dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu melakukan penyelenggaraan inovasi daerah dengan membangun ekosistem inovasi daerah.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar setiap tahunnya dapat menciptakan inovasi baik inovasi tata kelola pemerintahan, maupun inovasi pelayanan publik,” ujar Harisson.

Dirinya menambahkan, bahwasanya inovasi daerah harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021 yang lalu, Provinsi Kalbar merupakan daerah peringkat 13 se-Indonesia sebagai kategori Daerah Inovatif, dimana sebelumnya peringkat ke-33.

Sekda Kalbar, Harisson memberikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 211 Tahun 2021, di hotel Ibis Pontianak, Senin (05/12/2022). (Foto: Biro Adpim Pemprov Kalbar For KalbarOnline.com)

“Saya minta pada tahun 2022 dan tahun-tahun yang akan datang melalui dukungan multi stakeholder kita dapat meningkatkan peringkat kita sebagai ‘Sangat Inovatif’,” tegasnya.

Dengan kata lain akselerasi inovasi sekaligus kontribusi tenaga-tenaga periset seperti peneliti, perekayasa, pengembang teknologi nuklir, analis perkebunrayaan, kurator koleksi hayati, penata penertiban ilmiah, teknisi penelitian dan perekayasaan dan teknisi perkebunrayaan, menurutnya sangat dinantikan untuk pembangunan di Kalbar.

Sekda juga menekankan, keberadaan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dinilai sangat penting sebagai payung hukum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar.

“Agar penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilaksanakan pengukuhan pengurus Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Provinsi Kalbar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

8 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

8 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

8 hours ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

8 hours ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

9 hours ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

10 hours ago